b. Soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya.Kesengajaan keinsyafan kemungkinan ini dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa ditu